Jumat, 01 September 2017

Perhiasan Menurut Agama Islam

Perhiasan Menurut Agama Islam

SLAM memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah dicipta Allah.
Adapun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.

Bagi Wanita


Memakai perhiasan merupakan sifat umum yang dimiliki oleh kaum wanita, baik itu perhiasan yang terbuat dari emas, perak, maupun dari bahan lainnya. Dan hukum memakai perhiasan-perhiasan tersebut bagi kaum wanita adalah halal atau diperbolehkan.

Bagi Laki- Laki


Di zaman modern ini kita banyak menjumpai para lelaki yang mempergunakan perhiasan seperti anting-anting, kalung, gelang, maupun cincin baik yang terbuat dari emas maupun bahan lainnya. Seperti apakah pandangan islam tentang hal itu?Menurut sebagian besar pendapat para ulama menyatakan bahwa hukum dari memakai perhiasan yang terbuat dari perak kecuali perhiasan cincin bagi pria adalah haram. Artinya menggunakan cincin yang terbuat dari perak bagi kaum pria adalah diperbolehkan.
Sedangkan untuk perhiasan yang terbuat dari suasa (campuran emas dan perak) hukumnya adalah diharamkan bagi kaum lelaki. Mengapa? Kalangan ulama Syafi’i mengatakan “Apabila pada cincin terbuat dari emas, atau dilapisi dengan sedikit emas maka hukumnya haram karena keumuman hadits yang melarang pemakaian sutra dan emas.”
Kita bisa simpulkan bahwasannya memakai perhiasan kecuali dalam bentuk cincin yang terbuat dari perak adalah haram hukumnya bagi kaum lelaki. Sedangkan bagi kaum wanita adalah diperbolehkan, selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan.

Jadi meskipun emas dan perak hanya dijadikan bahan tambahan atau campuran dalam pembuatan bejana tersebut, Islam tetap mengharamkan untuk menggunakannya. Berhias boleh saja, asalkan kita tahu hukum dan batasan-batasan dalam memakainya. Jangan sampai karena hiasan yang kita pakai justru akan menimbulkan kesan yang buruk bagi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar